Makassar - Bertempat di Aula Baji Minas Balai Besar POM di Makassar, dalam mengakomodir audiensi antara GP Farmasi kepengurusan baru, dilaksanakan juga pembekalan Cara Distribusi Obat Yang Baik kepada anggota GP Farmasi. Rabu (24/09/2025).
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta pemilik sarana pelayanan kefarmasian yang tergabung dalam GP Farmasi. Kehadiran mereka menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara regulator dan pelaku usaha dalam menyamakan pemahaman terhadap regulasi terbaru.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Makassar, Hariani, Dalam sambutannya Dia menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PerBPOM No. 20 Tahun 2025 sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan PBF sebagai manajemen puncak. Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bukan hanya menjadi tanggung jawab teknis di tingkat operasional, tetapi juga membutuhkan kepemimpinan, pengawasan, serta kebijakan yang kuat dari level manajemen tertinggi. Dia menekankan bahwa pimpinan PBF memiliki peran strategis dalam memastikan sistem distribusi obat berjalan sesuai standar, mulai dari aspek pengadaan, penyimpanan, transportasi, pengendalian mutu, hingga mekanisme pelaporan.

Lebih lanjut, Kepala Balai menyampaikan bahwa penerapan regulasi baru ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan obat yang sampai ke masyarakat. Dengan distribusi yang tertata sesuai prinsip CDOB, risiko peredaran obat yang tidak memenuhi syarat dapat ditekan, sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan kefarmasian.

Kegiatan audiensi dan pembekalan ini tidak hanya berisi pemaparan regulasi, tetapi juga memberikan ruang bagi peserta untuk berdiskusi, menyampaikan pandangan, serta mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak BBPOM di Makassar. Dialog terbuka ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara regulator dan GP Farmasi dalam menciptakan sistem distribusi obat yang lebih transparan, terkontrol, dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan ini, BBPOM di Makassar optimis bahwa implementasi PerBPOM No. 20 Tahun 2025 akan berjalan lebih efektif, karena didukung penuh oleh komitmen pimpinan PBF dan seluruh anggota GP Farmasi. Dengan demikian, kualitas pengawasan obat di Sulawesi Selatan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan misi Badan POM untuk melindungi masyarakat melalui obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat.
