Balai Besar POM di Makassar merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan POM di Provinsi Sulawesi Selatan yang berkedudukan di Kota Makassar, yang memiliki peran, fungsi, tugas dan kewenangan terkait pengawasan obat dan makanan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan keweangannya tersebut Balai Besar POM Di Makassar selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas perlindungan masyarakat terhadap adanya resiko produk sediaan farmasi berupa: obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan juga pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Upaya tersebut dilakukan dengan terus memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan yang dikenal dengan singkatan SisPOM dengan lebih menyasar adanya 3 pilar utama pengawasan obat dan makanan (sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing) dan memperkuat tiga pilar tersebut yakni Pemerintah (Badan POM), Masyarakat dan Pelaku Usaha. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Makassar merupakan UPT BPOM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Kedudukan Balai Besar POM di Makassar berada di bawah dan bertanggung jawab oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.
Font size:
Print