Tugas dan Fungsi

©BBPOM Di Makassar
Font size:
Print

Tugas Unit Pelaksana Teknis BPOM

Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Unit Pelaksana Teknis BPOM

  • 1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  • 2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  • 3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  • 4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  • 5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  • 6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  • 7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  • 8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  • 9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  • 10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  • 11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  • 12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  • 13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  • 14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  • 15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.