Font size:
Print
Tugas Unit Pelaksana Teknis BPOM
Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Unit Pelaksana Teknis BPOM
- 1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- 2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- 3. pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- 4. pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- 5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- 6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- 7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- 8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- 9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- 10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- 11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- 12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- 13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- 14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- 15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.