Balai Besar POM di Makassar Menggelar Sosialisasi dan Desk Registrasi dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan di Kota Makassar

  • 95
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Makassar - Pendaftaran pangan olahan merupakan awal kegiatan pengawasan keamanan pangan sebelum pangan olahan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia. Pangan olahan yang beredar di wilayah Indonesia wajib didaftarkan di Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui pendaftaran Pangan Olahan secara e-Registrasi.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar POM di Makassar sebagai salah satu UPT Badan POM mempunyai tugas dan fungsi Melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, diantaranya Pelaksanaan sertifikasi produk dan sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan.

   

Kegiatan Sosialisasi dan Desk dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan kerja sama dengan direktorat registrasi pangan olahan Badan POM RI  merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun, sebagai peserta adalah pelaku usaha yang telah mendapatkan surat rekomendasi penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan sementara dalam proses pengurusan izin edar  sehingga diharapkan seluruh produk tersebut dapat terbit pada saat pelaksanaan kegiatan ini.

Kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Makassar yang dihadiri oleh 40 Pelaku Usaha, tim BBPOM di Makassar, tim direktorat registrasi pangan olahan. (29-30/04/2024).

Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Saiful Haris dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan dan H. Muhammad Nur dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Narasumber dengan materi Persyaratan dan tata cara pengajuan Izin Usaha di bidang pangan olahan untuk UMKM/ tata cara pengajuan Izin lainnya dan Kebijakan Halal.

   

Kepala Balai Besar POM di Makassar yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPOM di Makassar, Andi Amirah Nilawati dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Salah satu usaha yang dilakukan oleh Badan POM untuk mewujudkan Misi tersebut yaitu dengan melakukan percepatan dalam pengurusan dan penerbitan izin edar khususnya pangan olahan melalui kegiatan desk registrasi pangan olahan. Registrasi Pangan Olahan adalah merupakan Langkah awal dari pengawasan keamanan pangan sebelum pangan olahan tersebut diedarkan di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana amanat dalam undang undang yang menyatakan bahwa Pangan Olahan yang beredar di wilayah Indonesia baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memiliki izin edar”. Ujarnya.

Sebagai penutup, melalui kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang registrasi pangan olahan dan mempercepat proses registrasi (jemput bola) melalui konsultasi tatap muka antar pendaftar dengan petugas pusat sehingga sertifikat pemenuhan komitmen, sertifikat persetujuan dan nomor izin edar pangan olahan dapat langsung diterbitkan.

 

BBPOM di Makassar

Prev Post Balai Besar POM di Makassar Menggelar HALAL BI HALAL dengan.......
Next Post Balai Besar POM di Makassar Melakukan Pendampingan Verifikas.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar