Cantik Tak Harus Putih, BBPOM di Makassar Edukasi Masyarakat Bijak Memilih Skincare yang Aman

  • 163
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali mengedukasi masyarakat melalui program Podcast NGOVI Tribun Timur dengan tema “Cantik Tak Harus Putih, Bijak Memilih Skincare yang Aman.” Kegiatan ini merupakan upaya BBPOM dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan mengubah stigma bahwa cantik identik dengan kulit putih.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengungkapkan bahwa trend kosmetik berbahaya saat ini didominasi oleh produk dengan klaim pemutih yang menyesatkan. Promosi produk ilegal tersebut sering dilakukan melalui live streaming di media sosial seperti Instagram dan TikTok, yang memanfaatkan filter kamera sehingga kulit tampak lebih cerah dan glowing seolah hasil nyata. Selasa (28/10/2025).

   

“Dari tujuh perkara yang saat ini kami tangani, enam di antaranya merupakan kasus kosmetik dengan nilai ekonomi hampir Rp. 3 miliar,” ujar Yosef. Dia menegaskan bahwa kosmetik seharusnya berfungsi untuk merawat dan mempercantik kulit, bukan untuk mengobati.

Dalam dialog tersebut juga dipaparkan sejumlah ciri kosmetik ilegal yang patut dicurigai, di antaranya kemasan polos, tidak mencantumkan nomor izin edar, warna terlalu mencolok, bau menyengat, dan klaim hasil instan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan Rhodamin B, yang dapat menimbulkan berbagai efek samping serius seperti radang, hiperpigmentasi, kanker kulit, gangguan fungsi hati dan ginjal, bahkan risiko kecacatan janin bila digunakan oleh ibu hamil.

Sesuai arahan Kepala Badan POM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D, BPOM berkomitmen untuk menindak tegas tanpa tebang pilih seluruh pelanggaran terhadap peredaran kosmetik ilegal. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

   

Yosef juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang bijak dengan menerapkan prinsip Cek KLIK - Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Dia menambahkan pentingnya melakukan skin tes sebelum pemakaian rutin, tidak berbagi kosmetik, menyimpan produk dengan benar, serta segera menghentikan penggunaan bila muncul efek samping.

Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk, serta menghubungi HALOBPOM 1500533 atau WhatsApp BBPOM di Makassar 08511111533 (layanan 24 jam) untuk konsultasi dan pengaduan. Kantor BBPOM di Makassar juga dapat dikunjungi langsung di Jl. Baji Minahasa No. 2, Makassar.

Kecantikan sejati terletak pada tingginya ilmu dan keluhuran budi, bukan pada pakaian ataupun perhiasan yang bersifat fana,” tutup Yosef.

Prev Post Merajut Sinergi dan Kolaborasi Bersama Stakeholder : Wujudka.......
Next Post BBPOM Di Makassar Tindak Tegas Peredaran Kosmetik Impor Ileg.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar