Makassar - Sebagai bentuk komitmen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar dalam melaksanakan amanat pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman melalui pelaksanaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP), setiap Unit Pelayanan Tekhnis UPT Badan POM di daerah akan melaksanakan pelayanan publik di MPP di setiap kabupaten/kota yang telah memiliki MPP. Kamis (23/05/2025).
Bertempat di kantor Dinas PM - PTSP Kabupaten Sidrap, Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar, Hariani yang didampingi Ketua Tim Infokom Ahmad Lalo melakukan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik BBPOM di Makassar pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sidrap.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai menyampaikan bahwa sesuai dengan MoU Badan POM dengan Kemenpan RB, Badan POM akan hadir menyelenggarakan pelayanan publik di seluruh MPP, sebagai tindak lanjut hal tersebut BBPOM di Makassar sebagai salah satu UPT bermaksud menyelenggarakan pelayanan publik di MPP Kabupaten Sidrap dengan 9 Jenis Layanan yaitu informasi dan pengaduan, pengujian, Surat Keterangan Impor dan Ekspor, sertifikasi CDOB, CPKB, CPOTB, CPPOB dan Rekomendasi Penotifikasi. Waktu pelayanan dijadwalkan 2 hari (rabu- kamis) setiap bulan pada minggu ketiga.
A. Nirwan AR., selaku Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Sidrap dan didampingi Kepala Bidang Perizinan, Saharuddin, berterima kasih dan menyambut baik atas maksud BBPOM di Makassar dan akan menyiapkan fasilitas, kami membenahi terus sarana dan prasarana untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini akan dikuatkan dengan penyusunan dan penandatangan perjanjian kerjasama antara BBPOM di Makassar dan Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Sidrap, yang mengacu pada MoU antara BBPOM dengan Pemda Kabupaten Sidrap.