Makassar - Sebagai bentuk dukungan pemberantasan narkoba di Provinsi Sulawesi Selatan, BBPOM Di Makassar, dalam hal ini diwakili oleh Sriyani Rasyid selaku Ketua Tim Fungsi Penindakan mewakili Kepala BBPOM Di Makassar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Sulawesi yang dilaksanakan hari Selasa tanggal 29 Mei 2024 pukul 10.00 wita. Bertempat di Lapangan Mapolda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 16 Makassar. Selasa (29/05/2024).
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini yakni : sebanyak 30,9 kilogram, ganja sebanyak 6,8 kilogram, dan 38 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai ekonomis sebesar Rp. 46.800.000.000,-. Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R.Djajadi mengatakan setidaknya ada 300 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan berkat pemusnahan barang bukti narkoba tersebut. Dia berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan peredaran gelap narkoba yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Andi Rian R.Djajadi melakukan perhitungan jumlah barang bukti disaksikan para tamu undangan untuk memastikan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sesuai. Tim Labfor Polri juga mengambil sampel barang bukti untuk dilakukan pengujian keaslian barang bukti sebelum dilakukan pemusnahan.
BBPOM di Makassar