JOINT INSPECTION MELALUI PENINGKATAN AWARNESS DAN KOORDINASI LINTAS SEKTOR

  • 218
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Badan POM sebagai Lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin efikasi, keamanan, dan mutu setiap obat yang beredar di Indonesia, berperan penting dalam pengawasan obat secara pre market (penilaian obat sebelum obat beredar di pasar) maupun post-market (Pengawasan setelah Obat tersebut beredar di pasaran). Salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan dan risiko keamanan kesehatan global saat ini adalah Anti-Microbial Resistance (AMR). Tidak hanya berdampak kepada manusia, AMR juga berdampak kepada hewan, perikanan, pertanian, dan lingkungan, yang bersumber dari manusia.

    

Kamis, tanggal 25 Agustus 2022 telah dilaksanakan Joint Inspection (Pemeriksaan Bersama) dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan yang di laksanakan di Kota Pare-Pare dan Kabupaten Pinrang yang merupakan tindak lanjut pengendalian Anti Microbial Resistance (AMR) melalui peningkatan Awarness dan Koordinasi lintas sektor.

Prev Post KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI OBAT DAN MAKANAN DI KAB SEL.......
Next Post SOSIALISASI DAN DESK REGISTRASI DALAM RANGKA JEMPUT BOLA REG.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar