JOINT INSPECTION (PEMERIKSAAN BERSAMA) DALAM MENANGANI OBAT HEWAN OLEH BALAI BESAR POM DI MAKASSAR DAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DI KABUPATEN SIDRAP PROPINSI SULAWESI SELATAN

  • 126
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Kamis , Tanggal 8 September 2022  telah dilakukan Joint Inspection (Pemeriksaam Bersama) antara Balai Besar POM di Makassar dan Kementerian Pertanian (Dinas Dinas Peternakan dan Perikanan) di Kabupaten Sidrap dalam rangka pengendalian Antimicrobial Resistence (AMR).

Kegiatan ini mengunjungi beberapa peternakan dan sarana penjualan obat-obatan hewan yang dilakukan secara bersama oleh Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sidrap, Laenggeng Kote dan Tim bersama Balai Besar POM di Makassar, Muhammad Ridwan dan Tim.

  

Tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan advokasi kepada stakeholder terkait potensi kejadian AMR yang bersumber dari kebocoran obat manusia ke hewan dan digunakan tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pemetaan jenis antibiotika manusia yang sering disalahgunakan pada hewan.

Next Post KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI OBAT DAN MAKANAN DI KAB SEL.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar