Makassar – Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia
Sebagai bentuk komitmen BPOM dalam melaksanakan amanat pemerintah untuk menyediakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman melalui pelaksanaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik, setiap UPT BPOM di daerah akan melaksanakan pelayanan publik di MPP di setiap kabupaten/kota yang telah memiliki MPP.
Balai Besar POM di Makassar sebagai salah satu UPT BPOM telah melaksanakan pelayanan publik di beberapa MPP di provinisi Sulwesi Selatan. Untuk menambah keikutsertaan pelayanan di MPP, Kepala Balai Besar POM di Makassar, Hariani yang didampingi Tim Kerja Informasi dan Komunikasi melakukan Advokasi pelaksanaan MPP ke Dinas DM-PTSP Kabupaten Gowa. Kepala Balai menyampaikan maksud dan tujuan Balai Besar POM di Makassar untuk bergabung memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), terkait Jenis Layanan dan Program Pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi Pelaku Usaha yang ingin mendaftarkan izin edar produknya. Selasa (23/07/2024).
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) Kabupaten Gowa, Indra Setiawan Abbad menyambut baik dan mengharapkan Balai Besar POM di Makassar dapat segera bergabung dan siap untuk memfasilitasi gerai pada Mal Pelayanan Publik (MPP).
Balai Besar POM Di Makassar