BBPOM di Makassar Ikuti Pemusnahan Arsip Sebanyak 278 Berkas Secara Daring

  • 264
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengikuti kegiatan pemusnahan arsip yang diselenggarakan secara daring, sesuai dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor 445 Tahun 2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Penetapan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Badan POM, Rabu (17/09/2025).

Kegiatan ini juga menindaklanjuti permohonan persetujuan pemusnahan arsip Kepala BBPOM di Makassar Nomor B-KA.04.03.20A.12.24.1066 tanggal 10 Desember 2024. Adapun jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 278 berkas.

   

Pelaksanaan kegiatan diikuti oleh beberapa balai secara daring, termasuk BBPOM di Makassar yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Andi Amirah Nilawati, serta didampingi oleh Sitti Aisyah Yunus, selaku Fungsional Arsiparis Muda beserta tim. Kegiatan berlangsung di Aula Baji Ati BBPOM di Makassar dengan pendampingan langsung dari perwakilan Biro Umum, Biro Hukum dan Organisasi (Hukor), serta Inspektorat Badan POM.

Melalui kegiatan ini, BBPOM di Makassar bersama unit kerja lainnya berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung tata kelola administrasi yang akuntabel, tertib, dan transparan.

Prev Post BBPOM di Makassar Gelar Bimtek Obat Bahan Alam untuk Perkuat.......
Next Post BBPOM di Makassar Dorong Sekolah di Maros Jadi Pelopor Keama.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar