Makassar - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, menegaskan komitmen pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal dalam kegiatan Dialog Luar Studio bertema “Ancaman di Balik Kilau Kosmetik Ilegal” yang disiarkan melalui RRI Pro 1 Makassar pada Senin, 3 November 2025, pukul 09.00-10.00 WITA di Aula Baji Minasa kantor BBPOM di Makassar.
Dalam dialog tersebut, Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa maraknya penjualan kosmetik yang tidak memiliki izin edar masih menjadi ancaman serius, terutama karena sebagian produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.\

“Produk kosmetik ilegal sering kali memberi janji hasil instan. Namun di balik itu, ada risiko yang sangat besar terhadap kesehatan. Keamanan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan, pemantauan penjualan daring, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh BBPOM di Makassar. Kami membutuhkan dukungan lintas sektor dan masyarakat agar bersama-sama dapat memutus rantai peredaran produk ilegal,” tambahnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Ambo’ Masse selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan, yang menekankan pentingnya konsumen untuk lebih kritis dalam memilih produk.

“Patokan pertama itu izin edar Badan POM. Kalau tidak ada, maka tidak ada jaminan keamanan,” ujarnya.
Dari sisi psikologi sosial, Rahmawati Syam, menyoroti tekanan sosial dan trend kecantikan yang sering mendorong seseorang mengambil keputusan penggunaan produk secara impulsif.
Sementara itu, Abdul Hamid, Analis Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, menyampaikan bahwa pihaknya bersinergi dengan BBPOM di Makassar dalam melakukan penertiban produk dan pemantauan distribusi, termasuk perdagangan melalui platform digital.
Kegiatan dialog ini dipandu oleh Rahmadani sebagai host, dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BBPOM di Makassar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk kosmetik yang aman, bermutu, dan memiliki izin edar resmi.
