Makassar - Pasar rakyat merupakan ujung tombak keamanan pangan dimana masyarakat sebagai konsumen memperoleh makanan sebelum dikonsumsi. Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah kita jumpai di pasar rakyat. Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B di pasar rakyat. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen.
Kepala BPOM telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran serta Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada masa Status Darurat Kesehatan Covid-19 di Indonesia Tahun 2020. Untuk itu pelaku usaha (pedagang pasar) dihimbau untuk selalu mematuhi regulasi, menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan Yang Baik, dan memastikan protokol kesehatan diterapkan di tempat usaha.
Dalam rangka memberdayakan komunitas pasar dalam melaksanakan pengawasan keamanan pangan pasar secara mandiri, maka perlu dilakukan bimbingan teknis kepada petugas pengelola pasar atau dinas yang membawahi pasar agar peredaran bahan berbahaya di pasar dapat dikendalikan.
Sebagai tahap lanjut dari program tersebut, Balai Besar POM di Makassar melaksanakan kegiatan Bimtek Pengelola Pasar pada 16 Mei 2024 di D’Palm Coffee & Resto Jl. Karaeng Pado Malino Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa. Acara dibuka secara resmi oleh Sofyan Daud. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa Dalam sambutannya Beliau menyampaikan sangat senang dan berterima kasih kepada BPOM RI terkhusus Balai Besar POM di Makassar terpilih sebagai salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang akan diintervensi menjadi Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas serta dari pasar pengawalan. Rabu (16/05/2024).
Sebelum pemaparan materi terlebih dahulu dilakukan pre test kepada peserta Bimbingan Teknis Petugas Pengelola Pasar dan diakhir sesi pemaparan materi dilakukan post test untuk mengetahui seberapa besar materi yang disajikan oleh Narasumber telah terpapar oleh peserta bimtek.
Dalam kegiatan bimtek ini, tim narasumber Balai Besar POM di Makassar menyampaikan materi tentang bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam produk pangan, identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi, 5 (lima) kunci keamanan pangan ritel, nomor izin edar pangan, CEK KLIK dan Aplikasi BPOM Mobile, materi tentang pengambilan contoh / sampling dan Pengujian Bahan Berbahaya. serta praktik langsung cara melakukan pengujian bahan berbahaya dengan test kit, berupa identifikasi formalin, rodamin B, boraks dan metanil yellow.
Untuk kelancaran sampling dan pengujian di pasar setempat, kepada pengelola pasar diberikan 1 (satu) paket perlengkapan sampling dan pengujian (test kit) bahan berbahaya (formalin, rodamin B, boraks dan metanil yellow) dan atribut berupa rompi tim keamanan pangan.
BBPOM di Makassar