Makassar - Pasar rakyat merupakan ujung tombak keamanan pangan dimana masyarakat sebagai konsumen memperoleh makanan sebelum dikonsumsi. Berbagai produk pangan, baik pangan segar maupun pangan olahan dengan mudah kita jumpai di pasar rakyat. Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B di pasar rakyat. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen.
Kepala BPOM telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan Dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran serta Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada masa Status Darurat Kesehatan Covid-19 di Indonesia Tahun 2020. Untuk itu pelaku usaha (pedagang pasar) dihimbau untuk selalu mematuhi regulasi, menerapkan Cara Peredaran Pangan Olahan Yang Baik, dan memastikan protokol kesehatan diterapkan di tempat usaha.
Dalam rangka memberdayakan komunitas pasar dalam melaksanakan pengawasan keamanan pangan pasar secara mandiri, maka perlu dilakukan bimbingan teknis kepada petugas pengelola pasar atau dinas yang membawahi pasar agar peredaran bahan berbahaya di pasar dapat dikendalikan.
Sebagai tahap lanjut dari program tersebut, Balai Besar POM di Makassar melaksanakan kegiatan Bimtek Pengelola Pasar pada 31 Mei 2024 di Ruang Pertemuan Rumah Makan Ifah Galesong, Kabupaten Takalar. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Takalar, Nasruddin Azis. Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BBPOM di Makassar yang melaksanakan kegiatan ini karena membantu Pemda Takalar dalam mewujudkan pasar rakyat yang sehat sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya dalam produk pangan. Jumat (31/05/2024).
Ahmad Lalo, selaku PFM Ahli Madya mewakili Kepala Balai Besar POM di Makassar menyampaikan bahwa Bimtek Pengelola Pasar bertujuan untuk melatih pengelola pasar agar dapat melakukan pengawasan terhadap bahan berbahaya, bahan pangan maupun produk pangan yang diduga mengandung bahan berbahaya di pasar yang dikelolanya melalui pengambilan contoh dan pengujian cepat menggunakan test kit. Sebagai peserta hadir dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Puskesmas Polongbangkeng Utara, Puskesmas Patallassang, Kelurahan Palleko, Kelurahan Kalabirang, Ketua dan Pengelola Pasar Sentral dan Pasar Palleko serta 2 orang sebagai fasilitator pasar.
Dalam kegiatan bimtek ini, tim narasumber Balai Besar POM di Makassar menyampaikan materi tentang bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam produk pangan, identifikasi pedagang pasar dan inventarisasi, 5 (lima) kunci keamanan pangan ritel, nomor izin edar pangan, CEK KLIK dan Aplikasi BPOM Mobile, materi tentang pengambilan contoh / sampling dan Pengujian Bahan Berbahaya. serta praktik langsung cara melakukan pengujian bahan berbahaya dengan test kit, berupa identifikasi formalin, rodamin B, boraks dan metanil yellow.
Untuk kelancaran sampling dan pengujian di pasar setempat, kepada pengelola pasar diberikan 1 (satu) paket perlengkapan sampling dan pengujian (test kit) bahan berbahaya (formalin, rodamin B, boraks dan metanil yellow) dan atribut berupa rompi tim keamanan pangan.
BBPOM di Makassar