Makassar - Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan. Pengawasan kearsipan terhadap penyelenggaraan kearsipan nasional merupakan tanggung jawab Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan melalui kegiatan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan terhadap penyelenggaraan kearsipan dilakukan dengan audit kearsipan melalui proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2024 maka perlu dilakukan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal di seluruh Unit Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kegiatan Pengawasan Kearsipan dibuka oleh Kepala Balai Besar POM di Makassar yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa “ Kami Tim Kearsipan Balai mengharapkan bimbingan dan arahan terkait Kearsipan dan Tata Naskah Dinas untuk Tim Kearsipan UP dan UK2 Balai besar POM di Makassar dapat belajar dalam rangka perbaikan”. Ujar Andi Amirah Nilawati. (06/05/2024).
Kegiatan ini di hadiri langsung oleh Tim Kearsipan Pusat dari Biro Umum Badan POM sebagai Narasumber dan Tim Pengelola Arsi Balai Besar POM di Makassar.
BBPOM di Makassar