Direktorat Standarisasi Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM berkolaborasi dengan Balai Besar POM di Makassar Melaksanakan Bimbingan Teknis Melalui Acara MEMBATIK (Memahami Bahan Kosmetik)

  • 119
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Makassar - Berkenaan dengan telah diaturnya bahan kosmetik melalui Peraturan Badan POM no 17 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Badan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis bahan Kosmetika  dan Keputusan Kepala Badan POM No. 479 Tahun 2023 tentang Perubahan Bahan Yang Diizinkan dalam Kosmetik sehingga untuk menambah  pengetahuan dan pemahaman pelaku uisaha terhadap bahan kosmetik Direktorat Standarisasi Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM RI berkolaborasi dengan Balai Besar POM di Makassar melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis melalui acara MEMBATIK (Memahami bahan Kosmetik) seri 1 dan seri 3 dengan tema “Empower Yourself With Knowledge on Cosmetic Ingredients yang dilaksankan di Aula Baji Minasa Balai Besar POM di Makassar. Senin (27/05/2024).

Kegiatan ini diikuti 35 peserta pelaku usaha kosmetik di wilayah kerja Balai Besar POM di Makassar, Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Yurita Amrya Ketua Tim Penyususnan Standar Kosmetik Direktorat Standarisasi Obat tradisiobnal, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM RI dilanjutkan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber.

Kepala Balai Besar POM di Makassar Hariani dalam sambutannya mengharapkan melalui kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman pelaklu usaha mengenai bahan kosmetik sehingga dapat berdampak secara langsung terhadap peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap pemahaman dan pemenuhan kewajiban regulasi terkait bahan kosmetik.

 

BBPOM di Makassar

Prev Post Bekali Ilmu dan Keterampilan Pengelola Pasar Sentral Sunggum.......
Next Post Desk Notifikasi dan Dokumen Informasi Produk (DIP) Kosmetik.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar