Makassar - Sebagai bentuk perkuatan kerjasama lintas sektor, Kepala Balai Besar POM di Makassar menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Domestik di Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar. (16/02/2024).
Rapat ini dihadiri juga perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, Dinas Perikanan Kabupaten Pinrang, Dinas Perikanan Kabupaten Takalar, Dinas Perikanan Kabupaten Gowa, Masyarakat Pengolahan Hasil Perikanan Indonesia (MPHPI) Korwil Sulselbar, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, Kepala PPI Beba Takalar, Kepala UPTD PPI Paotere Makassar dan Kepala UPTD TPI Rajawali Makassar.
Rapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala di Kantor Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar, Muhammad Zamrud, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa jaminan mutu & keamanan hasil perikanan merupakan tanggung jawab bersama yaitu pemerintah sebagai fasilitator, produsen bahan baku, pelaku usaha, distributor, pengecer, jasa boga dan konsumen. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara terpadu & lintas sectoral, Memerlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai stake holder terkait (Kementerian/Lembaga/Pemda). Setiap stake holder memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung sesuai dengan INPRES nomor 01 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Balai Besar POM di Makassar merupakan anggota dari Tim Daerah Pengawasan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Domestik
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai Besar POM di Makassar, Hariani, menyampaikan sekilas tentang tugas pokok dan fungsi, profil laboratorium pengujian Balai Besar POM di Makassar, memberikan saran agar pelaksanaan kegiatan ini dapat lebih diperluas kepada kabupaten/kota lainnya dan lokus-lokus pengawasannya. Kepala Balai juga menyampaikan tentang gagasan tentang perlunya dibentuk jejaring laboratorium pengujian sehingga laboratorium-laboratorium pengujian yang ada dapat saling melengkapi dan sebagai salah satu wadah untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengujikan produknya sehingga tidak harus melakukan pengujian di luar Provinsi Sulawesi Selatan.