OPERASI PENERTIBAN TERHADAP SARANA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (TIE) DI DAERAH KKABUPATEN SIDRAP SULAWESI SELATAN

  • 210
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

 

Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Balai Besar POM di Makassar didampingi Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan telah melakukan operasi penertiban terhadap sarana produksi dan distribusi Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) di daerah Kab. Sidrap pada Selasa (07/03/2023)

Dari hasil operasi penindakan ditemukan adanya Pelaku Produksi dan Distributor Kosmetik TIE, Operasi penindakan ini bersumber dari  pengaduan masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan Patroli Siber dan investigasi serta operasi intelijen oleh Petugas BBPOM Di Makassar

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 item produk Kosmetik Tanpa Izin Edar yang berjumlah kurang lebih 25 karton, selain itu ada bahan baku, alat produksi, kemasan Produk racikan kosmetik Tanpa Izin Edar yang ditemukan petugas dalam bentuk kemasan ember kecil. Nilai ekonomis diperkirakan mencapai 800 juta rupiah. Semua barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.

      

Terhadap temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum acara pidana yang berlaku dan pemilik sarana terancam dijerat Tindak Pidana di Bidang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo Pasal 106  Ayat (1)  dan ayat (2)  UU RI no. 36  Tahun 2009  Tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sebagian masyarakat Indonesia memang masih menggunakan kosmetik sebagai kebiasaan rutin untuk memelihara kulit dan kecantikan, biasanya digunakan dalam jangka pendek, dengan harapan hasil instan, kulit mulus putih tanpa flek. Tetapi penggunaan kosmetik tanpa ijin edar dalam keseharian masyarakat yang dilakukan secara bebas dan tanpa pengawasan, sehingga lebih baik apabila kita lebih berhati-hati sebelum menggunakan kosmetik tersebut. Sebelum menggunakan kosmetik tersebut, masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek izin Edar dan Cek Kedaluwarsa).

Apabila masyarakat menemukan produk kosmetik, Obat dan Makanan yang Tidak Memiliki Izin Edar mohon kerjasamanya untuk segera laporkan kepada BBPOM di Makassar melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia. Bagi pelaku usaha juga dihimbau untuk memproduksi produk yang Memenuhi Ketentuan sehingga masyarakat pun terjamin keamanannya saat menggunakan produk kosmetik, Obat dan Makanan yang beredar di pasaran.

Prev Post BALAI BESAR POM DI MAKASSAR MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PR.......
Next Post BALAI BESAR POM DI MAKASSAR MELAKSANAKAN KEGIATAN AUDIT SURV.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar