Font size:
Print
Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) Balai Besar POM di Makassar didampingi Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan telah melakukan operasi penertiban terhadap sarana produksi dan distribusi Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) di daerah Kab. Sidrap pada Selasa (07/03/2023)
Dari hasil operasi penindakan ditemukan adanya Pelaku Produksi dan Distributor Kosmetik TIE, Operasi penindakan ini bersumber dari pengaduan masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan Patroli Siber dan investigasi serta operasi intelijen oleh Petugas BBPOM Di Makassar
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 item produk Kosmetik Tanpa Izin Edar yang berjumlah kurang lebih 25 karton, selain itu ada bahan baku, alat produksi, kemasan Produk racikan kosmetik Tanpa Izin Edar yang ditemukan petugas dalam bentuk kemasan ember kecil. Nilai ekonomis diperkirakan mencapai 800 juta rupiah. Semua barang tersebut disita untuk kepentingan penyidikan.