Lelang Barang Milik Negara BBPOM di Makassar : Satu Paket Barang Rusak Berat Berhasil di Lelang

  • 34
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar telah menyelenggarakan kegiatan lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Negara (BMN) berupa 1 (satu) paket barang bergerak (selain kendaraan bermotor) dalam kondisi rusak berat. Barang tersebut berasal dari aset milik BBPOM di Makassar yang telah mengalami kerusakan berat dan tidak lagi digunakan untuk operasional kantor. Jumat (25/07/2025).

Pelaksanaan lelang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi e-lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Jumat, 25 Juli 2025, tepat pukul 10.00 WITA, dan disesuaikan dengan waktu server aplikasi lelang yang menggunakan zona Waktu Indonesia Barat (WIB).

   

Pejabat lelang yang bertugas dalam kegiatan ini adalah Irnawaty Sangaji, Pejabat Lelang Kelas I dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 169/KM.6/2017 tanggal 26 Maret 2017. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 169/KM.6/2017 tanggal 26 Maret 2017, dan bertempat di Gedung Keuangan Negara I Lt. 2, Jl. Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar.

Permohonan lelang diajukan oleh Kepala BBPOM di Makassar, Hariani, melalui Surat Permohonan Lelang Nomor PL.03.20A.06.25.69 tanggal 26 Juni 2025, dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak DJKN melalui Surat Penetapan Lelang Nomor JL-1402/1/KNL.1502/2025 tanggal 15 Juli 2025.

Dalam pelaksanaannya, Kepala BBPOM di Makassar diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, dan turut didampingi oleh Tim Pengelola Barang Milik Negara BBPOM di Makassar, yang mengikuti proses lelang sebagai bagian dari tanggung jawab pengelolaan aset negara di lingkungan satuan kerja.

Proses lelang ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas BBPOM di Makassar dalam pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung tata kelola aset negara yang tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan lelang ini, BBPOM di Makassar berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Prev Post BBPOM di Makassar Hadir Mengedukasi : Terapkan CPPOB untuk P.......
Next Post BBPOM di Makassar Kolaborasi dengan Komisi IX DPR RI Gelar K.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar