Makassar - Dalam melakukan penanganan terhadap isu maraknya peredaran kosmetik ilegal dan diduga mengandung bahan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan, Badan POM dalam hal ini Balai Besar POM di Makassar bersinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk melakukan penindakan dan pemberantasan peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers yang digelar oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, hadir dalam konferensi pers tersebut antara lain, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, Kepala Badan POM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Pharm., MD., P.hd. (secara daring), Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Dedi Supriyadi. Hadir pula Kepala Balai Besar POM di Makassar, Dra. Hariani, Apt, Kasubbid Multimedia Polda Sulawesi Selatan, AKBP Dr. H. Nasaruddin, SH., MH. dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Polda Sulawesi Selatan. Jumat, (08/11/2024).
Dalam konfrensi pers tersebut disebutkan ada lima produk yang disampaikan mengandung bahan berbahaya dan bahan kimia sintesis obat, terdiri dari empat produk kosmetik mengandung raksa atau merkuri (inisial merek produk MH Cosmetik dan FF) dan satu produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia sintesis obat yaitu Bisacodyl (inisial merek produk RG) yang menurut ketentuan yang berlaku tidak boleh terkandung dalam produk kosmetik dan obat bahan alam.
Agar diketahui bahwa produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti mercury dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat sintetis seperti Bisacodyl dapat berdampak terhadap Kesehatan. Dampak yang ditiimbulkan terhadap pemakaian kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yaitu Merkuri (Hg) yang lebih dikenal dengan Air Raksa termasuk logam berat berbahaya dapat menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, kerusakan ginjal dan merupakan zat karsinogenik atau zat yang dapat menyebabkan kanker pada manusia.
Adapun dampak tehadap mengkonsumsi Obat Bahan Alam yang mengandung bahan kimia sintetis seperti Bisacodyl dapat menyebabkan iritasi saluran cerna atau ketidakseimbangan cairan tubuh. Jika dikonsumsi berkepanjangan atau dengan dosis berlebih dapat mengancam nyawa.
Pengungkapan kasus kosmetik dan obat bahan alam yang mengandung bahan berbahaya ini merupakan tindak lanjut dari sinergi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dimana Direktorat Kriminal Khusus melakukan operasi penindakan terhadap beberapa sarana produksi dan distribusi kosmetik yang populer di wilayah Kota Makassar dan dilanjutkan dengan pengujian secara Laboratorium di Balai Besar POM di Makassar. Tindaklanjut dari kasus ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dari Polda Sulawesi Selatan.
Dalam Kesempatan tersebut, Kepala Badan POM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Pharm., MD., P.hd., memberikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang dilakukan oleh para pihak dalam mengungkap kasus kejahatan obat dan makanan, khususnya terkait dengan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pihak yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi (termasuk kosmetik dan obat bahan alam) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan hasil Pengawasan dan Penindakan yang dilakukan ditemukan beberapa modus pelanggaran dan kejahatan di bidang kosmetik yaitu merek produk dari kosmetik telah terdaftar/ternotifikasi di Badan POM, namun pelaku usaha membuat sendiri/meracik sendiri/memproduksi sendiri kembali secara illegal yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu.