Sinergi Penegakan Hukum di Wilayah Sulawesi Selatan, BBPOM Di Makassar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar

  • 10
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Makassar - Sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Prov. Sulawesi Selatan, perwakilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil dari perkara tindak pidana umum, berupa narkotika, sabu, ganja, ekstasi dan obat daftar G. Pelaksanaan pemusnahan tersebut yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Makassar pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025. Pemusnahan dilakuan bertempat di Halaman kantor Cabang kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Hatta Pelabuhan Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar. Selasa (27/05/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta tidak dapat lagi untuk diedarkan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2024 hingga Maret 2025.

   

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis itu, dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran khusus milik Kantor Cabang Kejaksaan Pelabuhan Makassar yang telah disiapkan. Sedangkan barang bukti berupa badik, ketapel, busur, pisau dan peralatan kecil lainnya, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar ini selain dihadiri oleh pihak Balai Besar POM di Makassar, juga hadir beberapa pihak lainnya antara lain :  Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik dan Badan Narkotika Nasional Propinsi Andi Irvan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti.

Prev Post BBPOM di Makassar Selenggarakan Bimtek Penerapan CPKB dan CP.......
Next Post BBPOM di Makassar dan Komisi IX DPR RI Gelar KIE Bersama di.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar