Untuk meningkatkan komitmen, Kerja Sama dan Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang dan Balai Besar POM di Makassar Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

  • 89
© BBPOM Makassar
Font size:
Print

Makassar - Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan untuk membantu terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dalam konsep penyelenggaraan Mal dengan Sistem berbasis elektronik. Selain itu perjanjian kerjasama ini juga bermaksud untuk meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Balai Besar POM di Makassar untuk memberikan kemudahan akses pada satu lokasi serta percepatan proses pelayanan publik di bidang Obat dan Makanan serta meminimalisir tindakan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik dan mewujudkan layanan publik yang terintegrasi dan berintegritas. (01/12/2023).

    

Salah satu ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi, penyelenggaraan Pelayanan Publik seperti layanan sertifikasi dan konsultasi perizinan berusaha serta layanan informasi dan pengaduan di bidang Obat dan Makanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Pinrang dan peningkatan kualitas layanan secara berkesinambungan dan sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Diharapkan melalui Perjanjian Kerja Sama ini kedua belah pihak bisa meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik khususnya di Kabupaten Pinrang.

Prev Post Pembinaan Balai Besar POM di Makassar dan Balai POM di Palop.......
Next Post Kunjungan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan di Dampingi.......
Komentar 0
Tinggalkan Komentar