Makassar - Sebagai bentuk wujud nyata sinergi dan dukungan atas pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Balai Besar POM di Makassar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja yang yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 pukul 10.00 wita di Kantor BNN Provinsi Sulawesi Selatan Kecamatan Tamalate Kota Makassar.(19/11/2024).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Budi Sajidin,M.Si, dan dihadiri oleh Dirresnakoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandi.SIK.MH, Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Andi Oddang Djoeddawi, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Herawati,SH. MH.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol.Drs.Budi Sajidin,M.Si, menyebutkan Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 5 perkara, dengan jumlah 6 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti narkoba yang dimusnahkan jenis narkotika Ganja dengan jumlah 6.215.95 gram.
Tahapan kegiatan pemusnahan ini dilakukan dengan pengujian sampel oleh Tim Labfor BNN Baddoka Makassar untuk menguji keaslian barang bukti lalu dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan Mobil Incenerator milik BNNP Sulawesi Selatan. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh pihak BNNP Sulawesi Selatan beserta wakil instansi yang menghadiri dan menyaksikan pemusnahan narkotika ini termasuk pihak dari Balai Besar POM di Makassar.
Ganja atau mariyuana ini mengandung lebih dari 500 zat kimia termasuk 100 komponen yang terkait dengan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang disebut dengan cannabinoids yang dapat menyebabkan banyak efek negatif pada tubuh. Mulai dari gangguan pernapasan, menggangu fungsi otak, menurunkan Tingkat kesuburan pria, merusak paru-paru, menyebabkan gangguan kesehatan mental, melemahkan sistem imun tubuh, menggangu sistem peredaran darah, menghambat pertumbuhan janin dan bayi, penurunan berat badan, hingga gangguan pada sistem syaraf menjadi dampak penyalahgunaan ganja.