Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar melaksanakan kegiatan pengawasan post market dengan melakukan sampling acak terhadap produk kosmetik yang beredar di Kabupaten Sinjai, Selasa-Rabu (10-11/06/2025).
Pengawasan ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang telah memiliki izin edar tetap memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat selama masa edarnya. Pengambilan sampel dilakukan di berbagai sarana distribusi, seperti toko kosmetik dan swalayan.
Petugas Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Muda, Aisyah Givani, yang memimpin tim di lapangan menjelaskan bahwa sampling dilakukan secara acak, dan produk yang diambil untuk diuji, dibeli menggunakan anggaran DIPA BBPOM di Makassar.
“Sampel yang kami ambil untuk diuji bukanlah pemberian gratis dari pelaku usaha, melainkan dibeli secara resmi melalui anggaran DIPA BBPOM di Makassar. Hal ini dilakukan agar hasil uji benar-benar independen dan mewakili produk yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Sampel yang telah diambil akan diuji di laboratorium BBPOM di Makassar. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik, baik secara langsung maupun daring.