Makassar - Bertempat di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengadakan pemusnahan barang temuan berupa produk obat dan makanan hasil pengawasan dari fungsi pemeriksaan dan penindakan sepanjang tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024. Adapun barang temuan yang dimusnahkan senilai Rp. 1.283.288.000,-. Pemusnahan barang temuan ini di pimpin langsung oleh Kepala Balai Besar POM di Makassar, Hariani. Senin, (16/12/2024).
Pelaksanaan pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Balai Besar POM di Makassar dalam mencegah peredaran produk obat, kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam dan pangan olahan yang tidak yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Upaya Ini merupakan salah satu wujud salah satu Misi Badan POM yaitu Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
Produk Sedian Farmasi dan Pangan Olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu merupakan temuan hasil Hasil kegiatan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh BBPOM di Makassar di sarana produksi, distribusi, dan pelayanan kesehatan, dan Hasil operasi penindakan di sarana illegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Makassar.
Adapun rincian total Sedian Farmasi dan Pangan Olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu Periode Tahun 2023 s.d Tahun 2024 yaitu :
a. 270 item dengan 14.159 Pcs Kosmetik;
b. 9 item dengan 42.300 Pcs Obat;
c. 119 item dengan 4.249 Pcs Obat Bahan Alam (Obat Tradisional);
d. 6 item dengan 2.123 Pcs Pangan Olahan; dan
e. 21 item dengan 184 Pcs Suplemen Kesehatan.
Dimana Sebagian besar produk yang ditemukan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium BBPOM di Makassar, mengandung bahan berbahaya dan bahan kima obat dengan hasil :
a. Kosmetik mengandung bahan berbahaya yaitu Hidrokinon, Asam retinoat, dan Merkuri (Hg);
b. Obat ditemukan adanya obat palsu dan tidak sesuai dengan mutu/standar; dan
c. Obat bahan alam (Obat tradisional) ditemukan mengandung bahan kimia obat yaitu Paracetamol dan Deksametason.
Selama tahun 2024 BBPOM di Makassar telah menemukan 28 kasus dengan jumlah total senilai Rp. 4,847,329,393 di bidang obat dan makanan dimana 10 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan ditindaklanjuti dengan pro-justisia dengan rincian 6 perkara di bidang obat, 3 perkara di bidang kosmetik, dan 1 perkara di bidang obat bahan alam (obat tradisional)
“BBPOM di Makassar akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, manfaat; dan atau palsu.”, Ujar Hariani.
Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa lintas sektor terkait seperti : Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Prov. Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Ketua IAI Prov. Sulawesi Selatan dan Direktur PT. KIMA.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pemusnahan barang temuan secara simbolis oleh peserta kegiatan pemusnahan ini dengan memasukkan produk temuan kedalam mesin pemusnahan yang khusus melakukan pemusnahan barang termasuk kategori produk sediaan farmasi dan makanan. Setelah itu dilakukan penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang oleh para peserta kegiatan.