Makassar - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar turut menghadiri acara pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan. Pemusnahan dilakukan secara seremonial di Lapangan Parkir 302 PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional IV Makassar dan di PT. Maruki International Indonesia. (05/12/2024).
Perwakilan BBPOM di Makassar, Jaya Abdullah Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar instansi dalam upaya melindungi masyarakat dari barang ilegal, termasuk produk yang dapat mengancam kesehatan.
Dalam acara tersebut, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan BMMN hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp.10,79 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas Rp.6.887.552 batang rokok ilegal, 3.584 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 402.240 pcs kosmetik (parfum). Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp.6,88 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, menyampaikan, “Kami berharap agar sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan serta dikembangkan agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.” Ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya sekaligus mendukung kepatuhan terhadap regulasi di bidang kepabeanan dan cukai.
BBPOM di Makassar berharap kolaborasi ini terus diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang positif, melindungi kesehatan masyarakat, serta menciptakan iklim industri yang sehat di Indonesia.